M.Yanuar Suratman. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Warganegara dan Negara


Hukum, Negara dan Pemerintahan
1.       Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian hokum
Hukum menurut JCT.Simorangkir,SH.dan Woerjono  adalah peraturan-peraturan yang memaksa,yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib,pe4langgaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan ,yaitu dengan hukuman tertentu.
2.       Mahasiswa dapat menyebutkan sifat dan ciri-ciri hokum
Ciri-ciri dan sifat hukum
-          Adanya perintah dan larangan
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang   
Sifat –sifat hukum
-          Hukum itu sifatnya memaksa agar dilaksanakan orang untuk menaati swerta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
3.       Mahasiswa dapat menyebutkan sumber-sumber hukum
Sumber hokum dapat ditinjau dari bsegi formal dan segi material
Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut,misalnya dari sudut politik,sejarah,ekonomi,dll.
Sumber hokum secara formal adalah:
-          Undang-undang (Statute
-          Kebiasaan (Costume)
-          Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
-          Trakat (Treaty)
-          Pendapat Sarjana Hukum
4.       Mahasiswa dapat menuliskan pembagian hokum
-          Menurut sumbernya
-          Menurut bentuknya
-          Menurut tempat berlakunya
-          Menurut waktu berlakunya
-          Menurut cara mempertahankannya
-          Menurut sifatnya
-          Menurut wujudnya
-          Menurut isinya
5.       Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat maupun diluar.
6.       Mahasiswa dapat menyebutkan 2 tugas utama Negara
2 tugas tersebut adalah:
-          Untuk mengatur dan menertibkan gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya dalam membangun Negara..
-          Untuk mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
7.       Mahasiswa dapat menyebutkan sifat-ssifat Negara
-          sifat memakasa
-          sifat monopoli
-          sifat yang mencakup semua/ keduanya
8.       Mahasiswa dapat menyebutkan 2 bentuk Negara
-          Negara kesatuan
-          Negara serikat
9.       Mahasiswa dapat menyebutkan unsure-unsur Negara
-          harus ada wilayahnya
-          harus ada rakyatnya
-          harus ada pemerintahnya
-          harus ada tujuannya
-          mempunyai kedaulatan
10.   Mahasiswa dapat menyebutkan tujuan Negara republic Indonesia
-          Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
-          Memajukan kesejahteraan umum
-          Mencerdaskan kehidupan bangsa
-          Ikut melaksanakan ketertiban dunia
11.   Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian tentang pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada Negara. Tanpa pemerintah, maka Negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda Negara, maka tidak akan mungkin ada suatu Negara tanpa pemerintah.
12.   Mahasiswa dapat membedakanpemerintahan dan pemerintah
Pemerinyahan dan pemerintah dibedakan dakam ari sempit dan arti luas. Yaitu pemerintahan merupakan salah satu unsur penting dalam suatu Negara republic Indonesia

Warga Negara dan Negara

1.       Mahasiswa dsapat menjelaskan pengertian warga Negara
Adalah yang meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.
2.       Mahasiswa dapat menyebutkan 2 kriteria menjadi warga Negara
-          Criteria kelahiran yang dibagi menjadi 2 yaitu Ius sanguinis, dan Ius soli
-          Naturalisasi atau pewrganegaraan
3.       Mahasiswa dapat menyabutkan orang-orang yang berada satu wilayah Negara
-          Orang-orang yang berdasarkan perundangan-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi
-          Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hokum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warganegara RI tersebut dimulai pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hokum kekeluargaan ini diadakan. Dan lainnya.
4.       Mahasiswa dapat menuliskan pasal yang tercantum di dalam UUD 1945 tentang warga Negara
-          Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebangai warga Negara.
-          Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
5.       Mahasiswa dapat menuliskan pasal-pasal yang tercantum di dalam UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
-          Pasal 27 ayat 2 : tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
-          Pasal 30 ayat 1 : tiapa-tiap warga Negara berhak dan ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
-          Pasal 31 ayat 1 : tiap-tipa warga Negara berhak mendapatkan pengajaran

Nama : M.Yanuar Suratman
NPM : 14110145
Kelas : 1KA05

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar