M.Yanuar Suratman. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pengertian profesionalisme, kode etik profesional ,Jenis-jenis ancaman melalui IT ,Kasus-kasus computer crime/cybercrime

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "?pa??e??a", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasidan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik dan desainer.
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Ciri-ciri profesionalisme adalah :
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal. Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki  standar tersebut. Yang dimaksud dengan “standar ideal” ialah suatu perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai tujuan.
2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion. Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion. Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Jenis-jenis ancaman melalui IT
Berkembangnya jaman tidak luput juga perkebangan teknologi yang sangat pesat dan canggih. semakin canggihnya teknologi khususnya teknologi informasi sehingga banyak kejahatan atau ancaman-ancaman yang timbul. sebelum menanggulanginya kita harus tau jenis ancaman apa yang diguna seseorang atau sekelompok yang tidak bertanggung jawab.
           Jadi dalam pembahsan ini akan dijelaskan jenis-jenis ancaman yang sering terjadi dalam TI. ancaman-ancaman itu ialah :

    Unauthorized Access to Computer System and Service. Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
    Illegal Contents. Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
    Data Forgery. Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
    Cyber Espionage. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
    Cyber Espionage. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
    Offense against Intellectual Property. Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.
    Infringements of Privacy. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril,

CONTOH KASUS :


Berikut ini adalah beberapa contoh tindak kejahatan yang merujuk pada tindakan cyber crime, yaitu: carding pemalsuan cek, penipuan lelang secara online, confidence fraud, penipuan kartu kredit, pornografi anak, penipuan identitas, dll.
Dan ternyata cyber crime memilik pengelompokan karakteristik, dan dalam hal ini karakterisitik cyber crime terbagi dua yaitu:
  1. Kejahatan kerah biru : dimana jenis kejahatan ini dikelompokan sebagai tindak kriminal yang dilakakukan secara konvensional, contohnya: pencurian, perampokan, pembunuhan dll.
  2. Kejahatan kerah putih : merupakan tindak kriminal yang meliputi kejahatan kooporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Berikut ini adalah beberapa kasus cyber crime yang pernah terjadi dan terblowup ke media:

Kasus 1 :

Dimana pada tahun 1982 terjadi sebuah tindak kriminal, yaitu penggelapan uang nasabah pada sebuah bank swastra di Jakarta yang dilakukan oleh dua orang mahasiswa dengan nilai fantastis pada jaman itu sebesar Rp. 372.000.000 rupiah. Dan dalam melakukan aksinya mereka menggunakan sarana komputer yang terhubung dengan sebuah jaringan global yang sekarang ini dikenal dengan istilah internet. Dan berita ini terblowup ke media pada tahun 1991 dan diangkat oleh surat kabar Suara Pembaharuan edisi 10. Dan karna pada waktu itu undang – undang yang menangani kasus cyber crime belom ada dan UU ITE juga belum ada, maka kedua mahasiswa tersebut dijerat dengan sangkaan melakukan kejahatan penggelapan dana dengan menngunakan komputer sebagai media untuk memuluskan tindak kejahatannya yang diatur pada pasal 378 KUHP.

Kasus 2:

Terjadi kasus carding pada tahun 2003 di bandung, carding itu sendiri adalah merupakan salah satu dari tindak kejahatan cyber crime, dimana carding adlah tindak kejahatan yang dilakukan dengan mencuri nomer kartu kredit / debit yang biasa digunakan untuk transaksi e-commerce.

Dalam kasus tersebut tenyata pelakunya antara lain remaja tanggung dan para mahasiswa, dimana rata-rata mereka melakukan aksinya di warnet – warnet yang tersebar di kota bandung. Dan dalam aksinya ternyata mereka mendapatkan nomer-nomer kartu kredit tersebut dari beberapa situs dan digunakan untuk bertransaksi. Dan setelah melakukan penyelidikan, akhirnya para polisi mentepkan bahwa para remaja tersebut akan dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 363 tentang pencurian dan 263 tentang pemalsuan identitas, dan dengan pasal berlapis tersebut mereka dapat di hukum penjara lebih dari 10 tahun.





Sumber :
1. http://arinihoshi.blogspot.com/2013/04/pengertian-etika-profesi.html
2. http://fhateh.wordpress.com/2013/04/22/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it-dan-kasus-kasus-compt-crimecyber-crime/
3. http://rhieneychiks.blogspot.com/2011/03/8-contoh-kasus-cyber-crime-beserta.html
4.http://lizamainardianty.wordpress.com/2012/08/03/10-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah-terjadi-5.beserta-modus-dan-analisa-penyelesaiannya/
6.http://kasuskejahatandunimaya.blogspot.com/
7.http://alfanged.blogspot.com/2014/05/profesionalisme-jenis-ancaman-melalui.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS